首页> 外文OA文献 >Keterangan Saksi sebagai Alat Bukti yang Sah terhadap Pemeriksaan Perkara Perdagangan Orang di Pengadilan
【2h】

Keterangan Saksi sebagai Alat Bukti yang Sah terhadap Pemeriksaan Perkara Perdagangan Orang di Pengadilan

机译:证人证词是法院中商业案件审查的有效证据工具

摘要

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan saksi dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana perdagangan orang dan bagaimana pemeriksaan keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah dalam proses pembuktian perkara perdagangan orang di pengadilan. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kedudukan saksi dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana perdagangan orang menunjukkan sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti yang sah lainnya. Perlu adanya satu alat bukti yang sah lainnya untuk mendukung keterangan seorang saksi korban untuk membuktikan terdakwa bersalah dapat terpenuhi apabila ada Alat bukti lain yang sah seperti keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa dan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. 2. Pemeriksaan keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah dalam proses pembuktian perkara perdagangan orang di pengadilan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam hal saksi dan/atau korban tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual. Selama proses pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan/atau korban berhak didampingi oleh advokat dan/atau pendamping lainnya yang dibutuhkan. Saksi dan/atau korban berhak meminta kepada hakim ketua sidang untuk memberikan keterangan di depan sidang pengadilan tanpa kehadiran terdakwa. Dalam hal saksi dan/atau korban akan memberikan keterangan tanpa kehadiran terdakwa, hakim ketua sidang memerintahkan terdakwa untuk keluar ruang sidang. Pemeriksaan terdakwa dapat dilanjutkan setelah kepada terdakwa diberitahukan semua keterangan yang diberikan saksi dan/atau korban pada waktu terdakwa berada di luar ruang sidang pengadilan.
机译:进行这项研究的目的是要找出证人在解决人口贩运犯罪行为案件过程中的立场,以及如何在证明法庭上的人口贩运案件过程中检查证人的信息作为有效证据。 Denagn使用规范性的司法研究方法可以得出以下结论:1.证人在解决贩运人口案件中的地位作为法律证据之一,仅受害证人的证词就足以证明被告有罪(如果附有一项文书)其他有效证明。还需要其他有效证据来支持受害者证人的证词,以证明如果存在其他有效证据(例如专家陈述),则可以实现被告的有罪感;信;说明;根据《刑事诉讼法》第184条的规定,无需证明被告的信息和通常已知的事物。 2.根据印度尼西亚共和国2007年《关于根除人口贩运犯罪行为的第21号法律》,在证明人口贩运案件的过程中,将证人证词作为法律证据进行审查。如果证人和/或被害人无法在法庭听证会上出庭,可以通过视听通讯工具远程提供证人陈述。在法庭上的听证过程中,证人和/或被害人有权根据需要由辩护人和/或其他助手陪同。证人和/或受害人有权要求庭审法官在庭审前没有被告在场的情况下提供信息。如果证人和/或受害者将在被告不在场的情况下提供信息,则主审法官命令被告离开法庭。当被告人不在法庭上时,可以在证人和/或受害人获悉所有信息后,再对被告人进行检查。

著录项

  • 作者

    Bunaen, Indra Revalino;

  • 作者单位
  • 年度 2015
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 ID
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献
  • 专利

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号